Penggantian Barang Hilang Atau Rusak
ASURANSI KIRIMAN
Kerusakan atau kehilangan barang umum non elektronik (seperti: garment, aksesoris, buku, barang otomotif, dsb) akan di cover hingga maksimum Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) per STT pada saat proses klaim.
Kerusakan atau kehilangan alat-alat elektronik akan di cover hingga maksimum Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per STT pada saat proses klaim
Kerusakan atau kehilangan dokumen berharga (seperti: BPKB, STNK, Ijazah, Passport, Sertifikat Rumah, Dokumen Bank, Dokumen Asuransi, Dokumen Tender, Sertifikat, Dokumen kewarganegaraan, dan dokumen berharga lainnya) akan di cover hingga maksimum Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per STT sesuai dengan harga barang yang diasuransikan pada saat klaim
Jika barang atau dokumen diasuransikan, maka akan dikenakan biaya asuransi sebesar 0,25% dari harga barang (contoh simulasi; harga barang sebesar Rp.5.000.000 maka biaya asuransi sebesar Rp. 12.500
KETENTUAN KLAIM
o Asuransi dengan biaya asuransi 0,25% bisa di klaim maksimal 14 hari kerja dari tanggal BKD, jika klaim dilakukan selepas masa tersebut maka KLAIM TIDAK BERLAKU.
o Asuransi tanpa biaya asuransi bisa di klaim maksimal 30 hari kerja dari tanggal BKD, jika klaim dilakukan selepas masa tersebut maka KLAIM TIDAK BERLAKU.
o Proses klaim asuransi wajib melampirkan invoice atau nota pembelian sebagai dasar penggantian klaim.